Polres Sumbawa Kembali Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Pekat

    Polres Sumbawa Kembali Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Pekat

    Sumbawa Besar, NTB - Satres Narkoba Polres Sumbawa terus menunjukan keseriusannya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik di wilayah hukumnya.

    Seperti yang dilakukan, Selasa (13/09/2022) malam berhasil meringkus terduga pengedar narkotika sekaligus pemakai di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa.

    Terduga pelaku berinisial M (44) warga setempat. Dia ditangkap saat menunggu pembeli di rumahnya di Lingkungan Bukit Tinggi.

    Penangkapan terhadap M dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, Kasat Narkoba IPTU Malaungi S.H., M.H memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

    Setelah dapat dipastikan, Kasat memimpin langsung penangkapan di lokasi. Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

    Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 poket Sabu seberat  2, 12 Gram dan 1 poket seberat 0, 34 gram di dalam kamar terduga.Selain itu, tim menyita barang bukti lain berupa - 1 buah kaca berisikan kristal bening, 2 buah bong , 1 buah sumbu, 1 buah bungkusan kain warna coklat, 2 bendel klip obat, 1 Buah Skop, 1 Buah Gunting, 1 Buah Korek gas, Hp dan uang tunai.

    Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut. (Adb)

    sumbawa
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penularan PMK, Bhabinkamtibmas Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Sesama, Sat Polairud Polres Sumbawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Ikuti Kami